Syarat Penerbitan NUPTK Baru Bagi Guru GTT dan PTT 2016
ideGURU.COM - Syarat Penerbitan NUPTK bagi Guru Terbaru 2016. Artikel ini akan membahas syarat Penerbitan NUPTK baru bagi guru tidak tetap (GTT) dan guru pegawai tidak tetap (PTT) tahun 2016.
Berdasar pada surat edaran Dirjen GTK Kemendikbud bernomor 14652/B.B2/PR/2015, menyatakan bahwa syarat penerbitan NUPTK untuk tahun 2016 adalah belum memiliki NUPTK melalui proses verval GTK oleh PDSPK.
Pertanyaan besar bagi rekan guru yang saat ini belum memiliki NUPTK, bagaimana sih caranya untuk memperoleh NUPTK?
NUPTK atau kepanjangan dari Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan adalah sebuah nomor unik yang dimiliki oleh seorang guru dan tenaga pendidikan. Saat ini, permohonan NUPTK tidak semudah cara lama. Jika dahulu, pengajuan NUPTK bisa dilakukan secara manual dengan mendatangi LPMP setempat.
Lebih mudahnya lagi, tidak ada persyaratan masa kerja bagi pengajuan NUPTK pada masa itu. Namun pada saat ini, untuk memperoleh NUPTK agaknya lebih sulit, artinya ada beberapa syarat terpenuhi.
Syarat Penerbitan NUPTK Bagi Guru GTT dan PTT akan diakomodir oleh Tim Dapodik Utama yang sebelumnya telah berkoordinasi dengan Tim Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) yang datanya diambil dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Guru dan Tenaga Kependidikan.
Adapun tentang Guru dan Tenaga Kependidikan yang berhak mendapatkan NUPTK yakni;
Secara lebih rinci, dokumennya dapat anda unduh melalui link dibawah ini :
Silahkan bagikan artikel ini kepada rekan guru yang lain. Semoga bermanfaat!
Syarat Penerbitan NUPTK 2016 |
Pertanyaan besar bagi rekan guru yang saat ini belum memiliki NUPTK, bagaimana sih caranya untuk memperoleh NUPTK?
NUPTK atau kepanjangan dari Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan adalah sebuah nomor unik yang dimiliki oleh seorang guru dan tenaga pendidikan. Saat ini, permohonan NUPTK tidak semudah cara lama. Jika dahulu, pengajuan NUPTK bisa dilakukan secara manual dengan mendatangi LPMP setempat.
Lebih mudahnya lagi, tidak ada persyaratan masa kerja bagi pengajuan NUPTK pada masa itu. Namun pada saat ini, untuk memperoleh NUPTK agaknya lebih sulit, artinya ada beberapa syarat terpenuhi.
Syarat Penerbitan NUPTK Bagi Guru GTT dan PTT akan diakomodir oleh Tim Dapodik Utama yang sebelumnya telah berkoordinasi dengan Tim Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) yang datanya diambil dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Guru dan Tenaga Kependidikan.
Adapun tentang Guru dan Tenaga Kependidikan yang berhak mendapatkan NUPTK yakni;
- Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah pada jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, PLB
- Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan pendidikan Non Formal (KB/TPA/SPS,PKBM/TBM, Kursus, dan UPT)
- Guru PNS/CPNS,Pengawas PNS, dan Guru bukan PNS
- Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan pendidikan Non Formal PNS/CPNS dan bukan PNS
- S-1/D4 dari LPTK/PTN yang memiliki prodi terakreditasi atau dari LPTK /PTS yang terakreditasi Kopertis setempat bagi guru dan tenaga kependidikan yang diangkat setelah Januari 2006
- Guru dan tenaga kependidikan yang aktif dalam dapodik Dikdasmen dan Paud-Dikmas.
Secara lebih rinci, dokumennya dapat anda unduh melalui link dibawah ini :
Silahkan bagikan artikel ini kepada rekan guru yang lain. Semoga bermanfaat!
0 Response to "Syarat Penerbitan NUPTK Baru Bagi Guru GTT dan PTT 2016"
Post a Comment